KUCING EMAS MATI, DUA HARI DIRAWAT INTENSIF


Kucing Emas Langka Mati
Dua Hari Dirawat Intensif

Bukittinggi, f3blogspot.com Dua hari dirawat secara intensif, seekor satwa langka yang teridentifikasi sebagai kucing emas tidak bisa diselamatkan dan mati di Taman Marga Satwa Budaya dan Kinantan (TMSBK) Bukittinggi, Kamis (18/6). Selain menderita luka serius di bagian kaki kiri akibat jeratan, kucing bernama latin Catopuma Temminckii itu diduga mati akibat digerogoti parasit caplak.

"Kita berduka. Saya baru dapat informasi, satwa kucing emas yang kita rawat dalam dua hari ini tidak bisa diselamatkan,"ujar Kepala BKSDA Resor Bukittinggi Vera Chiko kepada wartawan di TMSBK Bukittinggi. 

Dijelaskan Vera, satwa langka itu sempat terjerat perangkap babi warga di kawasan hutan Sungai Dareh Pauah, Nagari Kamang Mudiak, Kamang Magek, Agam, Selasa (16/6) lalu. Masyarakat membuat jerat untuk menjaga tanaman dari gangguan babi hutan. Malangnya, kucing langka ini yang masuk perangkap.

Pihaknya menerima informasi dari warga yang menemukan kucing itu dan langsung menuju lokasi dan proses evakusi digelar sekitar pukul 16.30 Wib. Saat petugas tiba di lokasi, bagian kaki kucing terjerat terlihat mengalami luka. Bahkan, sudah tampak menghitam dan mulai membusuk dikerumuni lalat.

"Kucing emas ini diperkirakan sudah memasuki usia remaja dengan umur sekitar 4 tahunan dengan jenis kelamin jantan," ucapnya. 

Satwa tersebut sempat dievakuasi dan mendapat perawatan sebelum akhirnya mati. Menurut Chiko, kematian kucing emas itu diduga akibat parasit caplak yang banyak ditemukan di sekujur tubuh satwa. Selain itu, luka akibat jeratan juga menyebabkannya kucing emas itu banyak kehilangan darah. 

"Caplak atau Ektoparasit di sekujur tubuhnya kita temukan. Mulai dari telinga sampai badannya. Selain itu, kucing tersebut juga mengalami anemia berat. Banyak kehilangan darah. Itu dugaan kita dan tim medis sementara ini. Kita sudah tangani dengan maksimal, tapi takdir berkata lain," sambungnya.

Menurut Chiko, di Indonesia, satwa ini dikategorikan sebagai hewan langka dan dilindungi undang-undang serta tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 106 tahun 2018.

"Tingkat kepunahannya hampir sama dengan Harimau Sumatera. Karena itu, populasi, penampakan dan penemuannya sangat jarang sekali," tutupnya.(roni)

NB Baca jug di media Harian Umum Rakyat Sumbar (19/6) 

Comments

Popular posts from this blog

SALAK INDOSIAR JADI ALTRNATIF OBJEK WISATA DI KOTA BUKITTINGGI

PESERTA QURBAN TIDAK TERPENGARUH PANDEMI

Kapolres Bukittinggi Apresiasi Inovasi Kapolsek Banuhampu, Gelar Kesenian Tradisional "Saluang Kamtibmas"